Kategori Cybercrime :
1. Cyberpiracy
penggunaan teknologi komputer untuk :
- mencetak ulang software atau informasi
- mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer
2. Cybertrespass
penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:
- Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
- Web site yang di-protect dengan password
penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang :
- Mengganggu proses transmisi informasi elektronik
- Menghancurkan data di komputer
Jenis-Jenis Ancaman
(Threats) Melalui IT :
- Illegal Contents
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini melekukan kejahatan dengan cara mengganti dan menambah data yang tidak seharusnya kedalam sistem tersebut. Biasanya berita yang mereka masukan tidak sesuai dengan kenyataan. Mereka kadang juga memasukan berita bohong atau fitnah, hal-hal yang pornografi atau pemuatan suatu informasi yang tidak sesuai dengan keadaan Sistem tersebut.
- Data Forgery
“Pelaku” kejahatan ini biasanya melakukan kejahatan dengan memalsukan data-data dokumen penting yang terdapat dalam sistem yang mereka susupi. Data-data penting yang mereka palsukan dibuat sebagai scriptless melalui jaringan Internet.
- Cyber Espionage
“Pelaku” kejahatan ini memanfaatkan Jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain atau saingannya. “Pelaku” masuk ke dalam Sistem “Korban”, kemudian melihat atau meng-copy data yang terhadap di dalam Sistem sang “korban”
- Cyber Sabotage and Extortion
“Pelaku” dalam kejahatan ini melakukan kejahatannya dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data yang terdapat dalam sistem yang disusupin oleh “pelaku” melalui program komputer atau jaringan komputer yang terhubung oleh internet. “Pelaku” biasanya menyusupkan logic bomb, virus komputer atau program komputer yang jika dibuka akan mentrigger virus atau file perusak tersebut.
Jika suatu program atau data yang ada di sistem terkena virus, maka program atau data tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
- Offense against Intellectual Property
“Pelaku” kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh “korban”. “Pelaku” biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.
- Infringements of Privacy
“Pelaku” dalam kejahatan ini biasanya melakukan kejahatannya dengan cara mengambil data pribadi seseorang yang tersimpan secara computerized, yang apabila dilakukan akan merugikan materiil maupun immateriil. Kejahatan seperti ini biasanya mengincar nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, ataupun data kesehatan dari “korban”.
Tipe Computer Crime atau Cyber
Crime
- Deface
Istilah ini biasa disebut Membajak Situs Web bagi orang awam. Cyber crime biasa melakukan pergantian halaman web yang dimasuki. Pembajakan ini dilakukan dengan menembus lubang keamanan yang terdapat di dalam web tersebut. - Pencurian Kartu Kredit
Cyber crime adalah kejahatan yang paling merugikan “korban”. Karena “pelaku” kejahatan dari cyber crime ini biasanya mencuri data kartu kredit “korban” dan memakai isi dari kartu kredit “korban” untuk kepentingan pribadi “korban”. - Virus
Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukan virus melalui E-mail. Setelah E-mail yang dikirim dibuka oleh “korban” maka virus itu akan menyebar ke dalam komputer dari sang “korban” yang menyebabkan sistem dari komputer korban akan rusak.
Kasus Tentang Hacking : masuk pada Jenis Deface cyber crime
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar
untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan
aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang
cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga
pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS
(Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu
atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses
web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus
deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti
website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan
sebagaimana mestinya.
Bunyi pasal 406 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kasus Tentang Perjudian Online :
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan
perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para
pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua
anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke
0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat
internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga
Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap
petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa
mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain
judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan
sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian
dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
PASAL 303 KUHP Tentang PERJUDIAN
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat
dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU
No. 11 Tahun 2008.
Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka
pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena
pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang
bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang tentang
Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”.
Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).”
Sumber :
http://boimzenji.blogspot.com/2013/04/jenis-jenis-ancaman-thread-melalui-it.html
http://etikanama.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-cyber-crime-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar