Cyber Law
yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
• Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
• On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
• Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
• Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
• Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
• Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
• Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
• nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
• passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
• protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
Computer crime act (Malaysia)
TINGKAT
penyalahgunaan jaringan internet di Indonesia sudah mencapai tingkat
yang memprihatinkan. Akibatnya, Indonesia dijuluki dunia sebagai negara
kriminal internet. Karena itu, tak heran, apabila saat ini, pihak luar
negeri langsung menolak setiap transaksi di internet menggunakan kartu
kredit yang dikeluarkan perbankan Indonesia.
Maraknya
kejahatan di dunia maya (cyber crime) merupakakan imbas dari kehadiran
teknologi informasi (TI), yang di satu sisi diakui telah memberikan
kemudahan-kemudahan kepada manusia. Namun demikian, di sisi lainnya,
kemudahan tersebut justru sering dijadikan sebagai alat untuk melakukan
kejahatan di dunia maya (cyber crime) seperti yang sering kita saksikan
belakangan ini.
Pornografi,
penggelapan, pencurian data, pengaksesan ke suatu sistem secara ilegal
(hacking), pembobolan rekening bank, perusakan situs internet
(cracking), pencurian nomor kartu kredit (carding), penyediaan informasi
yang menyesatkan, transaksi barang ilegal, merupakan contoh-contoh
cyber crime yang sering terjadi dan merugikan banyak pihak.
Oleh karena itu, untuk mencegah merajalelanya cyber crime, maka perlu dibuat aturan hukum yang jelas untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya. Bahkan, dengan pertimbangan bahwa pengembangan teknologi informasi dapat menimbulkan bentuk-bentuk kejahatan baru, terutama dalam penyalahgunaan teknologi informasi, akhirnya pada 4 Desember 2001 yang lalu, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi No. 55/63.
Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan didunia maya atau internet terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.
Oleh karena itu, untuk mencegah merajalelanya cyber crime, maka perlu dibuat aturan hukum yang jelas untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya. Bahkan, dengan pertimbangan bahwa pengembangan teknologi informasi dapat menimbulkan bentuk-bentuk kejahatan baru, terutama dalam penyalahgunaan teknologi informasi, akhirnya pada 4 Desember 2001 yang lalu, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi No. 55/63.
Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan didunia maya atau internet terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.
Kesimpulan perbandingan dari ketiganya yaitu cyber law merupakan
seperangkat aturan tertulis yang dibuat negara untuk menjamin aktivitas
warganya di dunia maya, sanksinya dapat berupa hukuman, pelarangan dan
lain-lain. Dalam kenyataannya cyber ethics dapat menjadi suatu
alternatif dalam mengatur dunia cyber, meskipun tidak menutup
kemungkinan cyber ethics menjadi cyber law, hal ini tentu berulang
kepada kita sendiri. Sedangkan Computer crime act adalah
undang-undangnya, dan Council of europe convention on cyber crime
merupakan salah satu organisasinya.
SUMBER :
Cyberlaw adalah hokum yang ada diindonesia dalam mengani segala tindak kejahatan internet maupun jaringan komunikasi.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer)
yang dikeluarkan oleh Negara Malaysia tentang undang-undang ti pada
tahun 1997 tentang tindak kejahatan internet dan pelanggaran hak cipta
Council of Europe Convention on Cyber Crime
(Dewan Konvensi Eropa Cyber Crime) adalah konvesi perjanjian
internasional yang mengatur segala tindak kejahatan internet atau hak
cipta serta penegakkan hokum dan menjalin kerjasama internasional.
http://andrie07.wordpress.com/2012/05/08/perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime/
http://bsi133d07-04.blogspot.com/p/cyber-law.html/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar