Kemajuan spektakuler di bidang
teknologi komputer berupa internet berdampak besar pada globalisasi
informasi yang menjadi pilar utama perdagangan dan bisnis
internasional. Teknologi informasi selalu menghadapi tantangan baru
dan selalu ada sesuatu hal baru yang perlu dpelajari agar bisa
menjawab tantangan baru yang selalu mucul dalam kurun waktu yang
sangat cepat.
Hukum lahir menyertai perkembangan
masyarakat untuk menjamin adanya ketentraman hidup bermasyarakat.
Demikian halnya dengan hukum perdangangan internasional yang berbasis
teknologi informasi, setiap transaksi elektronik perlu diatur dalam
suatu peraturan perundang-undangan yang baru yaitu UU Informasi dan
Transaksi Elektronik Np. 11 tahun 2008.
Pokok pikiran dalam UU Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah
ini :
-Pasal
9 Bentuk Tertulis- Pasal 10 Tanda tangan
- Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
- Pasal 12 Catatan Elektronik
- Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
- Pasal 14 Pembentukan Kontrak
- Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
- Pasal 16 Syarat Transaksi
- Pasal 17 Kesalahan Transkasi
- Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
- Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
- Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
- Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan
Dari Pasal – pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.
Sumber:
http://ruwana.blogspot.com/2012/04/pokok-pikiran-dalam-ruu-informasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar