Selasa, 29 April 2014

Tugas 2 : Rangkuman Penulisan 5-8

Pengertian Cyberlaw, Computer Crime Act, Council Of Europe Convention On Cyber Crime

Cyber law
merupakan sebuah aturan yang di kemukakan oleh negara untuk menjamin warganya agar tidak mengalami tindak kriminal yang terjadi pada dunia maya.

Computer crime act 
merupakan suatu undang-undang yang mengatur dan memberikan bentuk kewenangan terhadap palanggaran-pelangaran yang di lakukan dengan penyalahgunaan komputer.

Counsil of Europe Convention on Cyber Crime
merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.

RUANG LINGKUP UNDANG - UNDANG TENTANG HAK CIPTA DAN PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI DI DEPKUMHAM

Suatu hak yang diberikan pada pencipta untuk mengumumkan atas kepemilikan ciptaanya untuk di perbanyak maupun di berikan izin kepada orang lain untuk mempopulerkan ciptaannya tersebut dan tidak mengurangi batasan batasan yang telah tercantum pada undang-undang yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002.

KETERBATASAN UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI DALAM MENGATUR PENGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI

Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.

POKOK PIKIRAN DALAM RUU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
 
- Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
-Pasal 9 Bentuk Tertulis
- Pasal 10 Tanda tangan
- Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
- Pasal 12 Catatan Elektronik
- Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik

TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
- Pasal 14 Pembentukan Kontrak
- Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
- Pasal 16 Syarat Transaksi
- Pasal 17 Kesalahan Transkasi
- Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
- Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
- Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
- Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan

Dari Pasal – pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.

 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar